Abstract :
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan tahapan
yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis norrnatif
terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan
data, yang ketiga ana lisa bahan hukum dengan metode kualitatif.
Tony terbukti bersalah telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana
melanggar pasal 83 Undang-undang No. 23 Tahun 2002, yang ancaman
hukumannya maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tapi dalam kasus ini majelis hakim
hanya menjatuhkan hukuman penjara Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Tony Hendrawan. dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan yangjelas-jelas tidak memenuhi rasa keadilan
Yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa adalah
hanya karena "terdakwa" pada saat ini bersikap baik dan sopan dalam persidangan
sehingga sebenamya tidak cukup alasan bagi hakim untuk menjadikannya untuk
meringankan hukuman bagi terdakwa karena di lain pihak korbannya cukup
menderita secara phisik dan psykologis.