DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Kasus Putusan No 177/Pid.B/2007/PN.MDN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Rohanizar, Rohanizar
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-18 06:17:18 
Abstract :
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis norrnatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, yang ketiga ana lisa bahan hukum dengan metode kualitatif. Tony terbukti bersalah telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana melanggar pasal 83 Undang-undang No. 23 Tahun 2002, yang ancaman hukumannya maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tapi dalam kasus ini majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tony Hendrawan. dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yangjelas-jelas tidak memenuhi rasa keadilan Yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa adalah hanya karena "terdakwa" pada saat ini bersikap baik dan sopan dalam persidangan sehingga sebenamya tidak cukup alasan bagi hakim untuk menjadikannya untuk meringankan hukuman bagi terdakwa karena di lain pihak korbannya cukup menderita secara phisik dan psykologis. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya