DETAIL DOCUMENT
Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan NArkotika Melalui Rehabilirtas Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Mula Tua, Sabar
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-18 06:17:29 
Abstract :
Di negara kita khususnya di Jakarta perkembangan penggunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hasi pengamatan konsumen narkotika rata-rata adalah remaja sampai dan dewasa. Faktor-faktor penyebab terjerumus narkotika adalah faktor usia, pendidikan dan sumber informasi.Teori yang di pakai Sebagai Landasan pemikiran meliputin;pengertian Hukum Pidana,Psikotropika dan bahan-bahan berbahaya,asa-asas hukum pidana,sanksi hukum.Adapun metode penelitian yang di pakai yuridis normatif yaitu dengan penelitian ini ingin diketahui bagaimana proses,perumusan dengan benar sesuai hukum dan memperkuat permasalahan sangkaanya dengan teori hukum dan alat bukti yang kuat sebagai bagian dari penegakan dan pembangunan hukum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika terhadap putusan nomor :2220/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana melalui rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika.Manfaat penelitian adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum khususnya dalam bidang narkotika dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.Hasil kesimpulan bahwa majelis hakim telah mengingat dan menyandarkan pada peraturan Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika, khususnya pasal 47 dan 85 .Majelis penempatan terdakwa dalam perawatan dokter ahli adalah lebih berhasil menyembuhkan terdakwa dari ketergantungan pemakaian narkotika, dari pada menempatkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, karena dengan mencermati berita dalam media cetak dan media elektronika, walaupun pelaku-pelaku narkotika kelas kakap sudah diadili dan dipidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, peredaran narkotika di Indonesia tidak kunjung surut bahk:an kalaulah benar hal tersebut disinyalir semakin takterkendali karena peredaran narkotika di Indonesia ada yang dikendalikan dari balik penjara 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya