Abstract :
Di negara kita khususnya di Jakarta perkembangan penggunaan narkotika
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hasi pengamatan konsumen
narkotika rata-rata adalah remaja sampai dan dewasa. Faktor-faktor penyebab
terjerumus narkotika adalah faktor usia, pendidikan dan sumber informasi.Teori yang di pakai Sebagai Landasan pemikiran meliputin;pengertian Hukum
Pidana,Psikotropika dan bahan-bahan berbahaya,asa-asas hukum pidana,sanksi
hukum.Adapun metode penelitian yang di pakai yuridis normatif yaitu dengan
penelitian ini ingin diketahui bagaimana proses,perumusan dengan benar sesuai
hukum dan memperkuat permasalahan sangkaanya dengan teori hukum dan alat
bukti yang kuat sebagai bagian dari penegakan dan pembangunan hukum. Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika terhadap putusan nomor :2220/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana melalui rehabilitasi medis bagi pecandu
narkotika.Manfaat penelitian adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran
dalam pengembangan ilmu hukum khususnya dalam bidang narkotika dalam
upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.Hasil
kesimpulan bahwa majelis hakim telah mengingat dan menyandarkan pada
peraturan Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika, khususnya pasal
47 dan 85 .Majelis penempatan terdakwa dalam perawatan dokter ahli adalah lebih
berhasil menyembuhkan terdakwa dari ketergantungan pemakaian narkotika, dari
pada menempatkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika,
karena dengan mencermati berita dalam media cetak dan media elektronika,
walaupun pelaku-pelaku narkotika kelas kakap sudah diadili dan dipidana dalam
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, peredaran narkotika di Indonesia
tidak kunjung surut bahk:an kalaulah benar hal tersebut disinyalir semakin takterkendali karena peredaran narkotika di Indonesia ada yang dikendalikan dari
balik penjara