Abstract :
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan merupakan jenis tindak pidana
yang diperioritaskan dalam penegakan hukumnya untuk segera dilakukan penyidikan.Tindak pidana ini masih sering terjadi dan meresahkan masyarakat karena memiliki modus operandi yang beraneka ragam dan sangat merugikan korbannya. Dalam hal ini
korban dirugikan materi, :fisik, mental bahkan mengancam jiwa raga korban. Tujuan
dan manfaat penelitian guna mengetahui modus operandi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi dan mengetahui penegakan hukwn yang dilakukan oleh polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
serta pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Guna memberi sumbangan
pemikiran dan gambaran tindak pidana pencurian kekerasan yang terjadi kepada
pembaca dan aparat yang berwenang dalam rangka penegakan hukwn agar penegakan
hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat berjalan dengan baik
sesuai dengan hukwn yang berlaku. Metode penelitian yang dilakukan adalah normatif
yuridis dengan mengumpulkan data baik primer dan sekunder dengan cara studi
Iapangan baik wawancara maupun studi dokumentasi dan analisis data. Hasil penelitian
Penulis mengadakan riset di wilayah hukwn kepolisian sektor Cimanggis dengan hasil
tindak pidana pencurian dengan kekerasan masih terjadi namun intensitasnya menurun,
aparat sektor Cimanggis telah memaksimalkan upaya penegakan hukumnya, modus
operandinya penodongan, perampasan dan perampokan pada saat jam-jam sibuk
dengan tempat kejadian perkara di jalan yang sepi, keramaian dan pemukiman
penduduk yang terpelosok. Dalam kesimpulannya penulis menerangkan dalam rangka
penegak hukwn oleh polri telah melakukan langkah penanggulangan berupa pre-emtif,
preventif dan represif berupa penyidikan (pemanggilan, penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan). Terdapat kendala dalam proses
penyidikan seperti sarana yang kurang, somber daya manusia yang belum profesional,
personil yang terbatas dan terdapat masyarakat yang masih terpelosok. Saran penulis
agar lebih ditingkatkan lagi upaya penanggulangannya secara terpadu dari semua fungsi
teknis kepolisian. Dalam proses penyidikan agar lebih cepat,, dan transparan. Lengkapi akurat dan cukupi segala kendala-kendala yang ada baik internal polri maupun ekstemal polri.