Abstract :
Pasangan yang tetap dalam Islam dihadapkan kepada persoalan yang cukup
dilematis, yakni suami atau isterinya tidak lagi seagama dengannya, dimana
dilarang oleh agama Islam (Pasal 40 dan Pasal 44 Klll), menurut pasal 116 KlU
disebutkan bahwa perceraian dapat tetjadi karena beberapa alasan yakni antara
suami dan isteri terns menerus tetjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan peralihan agama atau
murtad yang menyebabkan tetjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Dalam penelitian ini akan dianalisa perkara perceraian Putusan Pengadilan Agama
Klaten No. 779/Pdt.G/2003/P A.KL T dengan rumusan masalah 1 ). Faktor apakah
yang menyebabkan orang yang berpindah agama mengajukan gugatan cerai? 2).
Mengapa hukum islam melarang tali perkawinan manakal salah satu pihak murtad
atau berpindah agama?. Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui faktor apa
yang menyebabkan orang yang berpindah agama mengajukan suatu gugatan cerai
dan mengapa hukum islam melarang tali perkawinan manakala salah satu pihak
murtad atau berpindah agama. Metode penelitian yang digunakan yakni metode
penelitian yuridis normatif. 1 ). Faktor yang menyebabkan orang yang berpindah
agama mengajukan gugatan cerai karena keluar dari Islam atau murtad, di mana
dilarang oleh Islam (Pasal 40 dan Pasal 44 KHI), pasal 116 huruf ~'h" KHI telah
melakukan terobosan hukum dengan menegaskan bahwa salah satu alasan
perceraian adalah "murtad yang menimbulkan perselisihan dan petengkaran dalam
rumah tangga". Ketentuan tersebut merupakan langkah maju bila dibandingkan
dengan alasan perceraian menurut pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Namun, muatan
pasal 116 huruf "h" KHI terkesan rancu, karena adanya klausula "yang
menimbulkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga", klausul
tersebut menunjukkan bahwa "murtad" tidak dengan sendirinya menjadi alasan
perceraian, kecuali kalau dengan murtadnya salah satu pihak timbul perselisihan
dan pertengkaran dalam rumah tangga, apabila perbedaan agama terjadi setelah
perkawinan karena murtadnya salah satu pihak, tentunya logis menjadi alasan
perceraian. 2). Hukum islam melarang tali perkawinan jika salah satu pihak
beFpindah agama karena Agama Islam melarang perkawinan bebeda agama serta
memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang
baik dan teratur sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja
tetapi diikat juga dengan ikatan batin dan jiwa, sehingga menurut Islam,
perkawinan yang ideal adalah seagama, oleh karena Islam melarang perkawinan
beda agama, maka undang-undang pun pada hakikatnya melarang orang Islam
kawin dengan non muslim.