Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
narkotika dan psikotropika di wilayah Depok, faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap
penegakan hukum serta upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran gelap
narkotika dan psikotropika dan modus operandi yang dipakai para pengedar dalam
melakukan kejahatan yaitu mengedarkan narkotika dan psikotropika di wilayah Depok.
Latar belakang pengambilan topik ini globalisasi di segala bidang yang berjalan
ekstra cepat, tidak hanya berdampak pada masalah politik, ekonomi, sosial, budaya,
lingkungan hidup maupun permasalahan di bidang keamanan yang menjadi tantangan
berat, akan tetapi juga permasalahan-permasalahan di bidang hukum, yang salah satu bentuknya adalah peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Dalam penelitian ini, penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum
yuridis normatif dan yuridis empiris. Bersifat yuridis normatif digunakan untuk mengkaji
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika. Selanjutnya karena tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan
Psikotropika juga merupakan bagian interaksi sosial maka untuk mendukung penelitian
yuridis normatif yang humanistik juga dilakukan penelitian secara empiris yaitu dengan
melihat atau langsurtg ke tempat penelitian.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum itu
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum,
sarana berikut fasilitas yang mendukung penegakan hukum serta masyarakat dan budaya
hukutn.