DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggunaan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 785/PID.B/2015/PN.JKT.BRT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Wahyu, Wahyu
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-29 06:41:03 
Abstract :
Kata Kunci : Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu Pemalsuan dan penggunaan surat palsu semakin meningkat khususnya di DKI Jakarta salah satunya adalah pemalsuan dan penggunaan surat girik tanah palsu dikarenakan nilai investasi tanah semakin meningkat dari tahun-ketahun bahkan nilai investasinya melebihi dari jenis investasi lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan bagi terdakwa tindak pemalsuan dan penggunaan surat girik tanah palsu apakah sudah mendapatkan hukuman maksimal demi tercapainya kepastian hukum dan menimbulkan efek jera, penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggunaan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 785/PID.B/2015/PN.JKT.BRT) maka penulis melakukan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skrpisi ini. Hasil penelitian yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Hukum Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPIDANA tentang pemalsuan surat didalam perkara putusan Nomor.785/PID.B/2015/PN.JKT.BRT. (Kesimpulan) didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti, selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan Jaksa, bahwa pemidanaan terhadap pelaku dalam perkara putusan Nomor 785/PID.B/2015/PN.JKT.BRT Tidak sesuai, berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan yang diperkuat dengan keyakinan Hakim. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya