Abstract :
Kehidupan rumah tangga yang selayaknya berlangsung adalah adanya kerukunan antara suami isteri. Akan tetapi hal itu sering tidak terwujud, karena
beberapa masalah, yaitu antara lain tidak dipenuhinya hak dan kewajiban, serta
soal harta bersama suami isteri. Masalah harta gono-gini ini tidak dipikirkan oleh
pasangan calon pengantin yang akan menikah. Mereka hanya berpikir bahwa
menikah itu untuk selamanya, artinya tidak terpikir sedikitpun oleh mereka bahwa
suatu saat nanti perceraian itu mungkin saja terjadi. PermasaJahan dalam skripsi
ini adalah mengenai pemhagian harta bersama suami isteri setelah perceraian
ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam dan sudahkah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memenuhi rasa keadilan pada istri. Dalam Menyusun menyusun skripsi ini
dikumpulkan dalam pustaka dan dilakukan penelitian lapangan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sekaJigus memperoleh putusan No. 45/PDT.G/2005/P AJS.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai harta bersama suami ister~ bagaimana Kompilasi
Hukum Islam mengatur mengenai pemhagian harta bersama suami isteri setelah
putusnya perkawinan, dan menganalisa apakah seorang suami yang bersikap
sewenang-wenang memperoleh harta bersama sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang
Perkawinan mengatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan dalam VII Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, sedangkan Kompilasi Hukum Islam
mengatur mengenai Harta Kekayaan DaJam Perkawinan dalam Bah XIII Pasal 85
sampai dengan Pasal 97. Meskipun terdapat persamaan-persamaan antara
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam, terdapat pula perbedaan-perbedaannya, namun tidak saling bertentangan.
Untuk memutuskan perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta
Selatan memasukkan dalam pertimbangannya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang
Nomor: 1 Tahun, 1974, yang rnenyatakan bahwa harta. benda yang diperoleh
selama perkawinan menjadi harta bersama dan Pasal 37 Undang-undang
Perkawinan jo Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Oleh karena para pihak dalam kasus tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, maka Majelis
Hakim tersebut telah membuat keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan - ketentun .= yang berlaku.