DETAIL DOCUMENT
Aspek Hukum Perjanjian Terapetik Antara Dokter Dengan Pasien (Studi Kasus Tentang Dugaan Malpraktik Dalam Memberikan Pelayanan Medis)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Tatang, Yanto
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-07-12 01:09:16 
Abstract :
Tentang perjanjianlkontrak, maka para pihak yaitu dokter dan pasien bebas (asas kebebasan berkontrak) untuk menentukan isi dari perjanjianlk:ontrak yang mereka sepakati bersama, dengan syarat tidak bertentangan dengan undangundang, kepatutan, kepantasan dan ketertiban. Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Tujuannya Agar dokter dapat memahami dan mengerti hukum tentang petjanjian terapetik dan aspek hukum pidana, perdata dan administrasi yang dapat terjadi bila pelayanan medis yang diberikannya kepada pasien tidak memuaskan/mengalami kerugian. Perjanjian Terapetik atau Transaksi Terapetik antara dokter dan pasien merupakan perjanjian yang tidak tertulis dan sesuai dengan pasal 39 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Manfaat teoritis bahwa dalam perjanjian terapetik atau transaksi terapetik, antara dokter dengan pasien telah membentuk hubungan medis berupa tindakan medis yang secara otomatis juga mengakibatkan terbentuknya hubungan hukum, sedangkan secara praktis diharapkan dapat mengembangkan ilmu hukum dan perbendaharaan pustaka ilmu hukum yang bersifat interdisipliner dan berguna sebagai bahan masukan bagi hukum kesehatan dan '.iokter atau dokter gigi diharapkan dapat semakin memahami dan mengerti tentang perjanjian terapetik atau transaksi terapetik didalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai dokter, terutama bila dihubungkan dari aspek hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana serta bagaimana cara penyelesaiannya. Metode penelitian skripsi ini dilakukan di Rumah Sakit Karya Medika 2 Tambun dan law in book, melalui buku-buku tentang hukum kedokteran I kesehatan dan objek penelitian empirisnya merupakan studi kasus yang tetjadi di Rumah Sakit Karya Medika 2 yang diduga telah melakukan malpraktik medis. Dari hasil penelitian ada tiga bentuk hubungan yaitu dokter dan pasien, dokter dan rumah sakit, dan hubungan pasien dan rumah sakit yang dapat ditinjau dari aspek hukum perdata, administrasi dan pidandalam mengimplementasikan pasal 39 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disarankan agar Dokter dan dokter gigi harus berhati-hati dan teliti, sesuai dengan Standar Profesi Medis (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), komunikasi yang baik, ada indikasi medisnya dan dengan persetujuan pasien serta semua yang dilakukan oleh dokter tercatat dalam rekam medis dengan baik, dalam melaksanakan perjanjian terapeutik dan menggunakan komunikasi yang dapat dimengerti/dipahami ketika melaksanakan perjanjian atau transaksi terapeutik agar tercapai kesepakatan atau persetujuan dengan pasien, sehingga tidak terjadi tuntutan malpraktik medis kepada dokter dan/atau rumah sakit. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya