Abstract :
Tentang perjanjianlkontrak, maka para pihak yaitu dokter dan pasien bebas
(asas kebebasan berkontrak) untuk menentukan isi dari perjanjianlk:ontrak yang
mereka sepakati bersama, dengan syarat tidak bertentangan dengan undangundang,
kepatutan, kepantasan dan ketertiban. Transaksi terapeutik adalah
perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan
hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Tujuannya Agar dokter dapat
memahami dan mengerti hukum tentang petjanjian terapetik dan aspek hukum
pidana, perdata dan administrasi yang dapat terjadi bila pelayanan medis yang
diberikannya kepada pasien tidak memuaskan/mengalami kerugian. Perjanjian
Terapetik atau Transaksi Terapetik antara dokter dan pasien merupakan perjanjian
yang tidak tertulis dan sesuai dengan pasal 39 UU nomor 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran. Manfaat teoritis bahwa dalam perjanjian terapetik atau
transaksi terapetik, antara dokter dengan pasien telah membentuk hubungan medis
berupa tindakan medis yang secara otomatis juga mengakibatkan terbentuknya
hubungan hukum, sedangkan secara praktis diharapkan dapat mengembangkan ilmu hukum dan perbendaharaan pustaka ilmu hukum yang bersifat
interdisipliner dan berguna sebagai bahan masukan bagi hukum kesehatan dan
'.iokter atau dokter gigi diharapkan dapat semakin memahami dan mengerti
tentang perjanjian terapetik atau transaksi terapetik didalam menjalankan fungsi
dan tanggung jawab sebagai dokter, terutama bila dihubungkan dari aspek hukum
perdata, hukum administrasi dan hukum pidana serta bagaimana cara
penyelesaiannya. Metode penelitian skripsi ini dilakukan di Rumah Sakit Karya
Medika 2 Tambun dan law in book, melalui buku-buku tentang hukum kedokteran
I kesehatan dan objek penelitian empirisnya merupakan studi kasus yang tetjadi di
Rumah Sakit Karya Medika 2 yang diduga telah melakukan malpraktik medis.
Dari hasil penelitian ada tiga bentuk hubungan yaitu dokter dan pasien, dokter dan
rumah sakit, dan hubungan pasien dan rumah sakit yang dapat ditinjau dari aspek
hukum perdata, administrasi dan pidandalam mengimplementasikan pasal 39
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disarankan
agar Dokter dan dokter gigi harus berhati-hati dan teliti, sesuai dengan Standar
Profesi Medis (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), komunikasi yang
baik, ada indikasi medisnya dan dengan persetujuan pasien serta semua yang
dilakukan oleh dokter tercatat dalam rekam medis dengan baik, dalam
melaksanakan perjanjian terapeutik dan menggunakan komunikasi yang dapat
dimengerti/dipahami ketika melaksanakan perjanjian atau transaksi
terapeutik agar tercapai kesepakatan atau persetujuan dengan pasien, sehingga tidak terjadi tuntutan malpraktik medis kepada dokter dan/atau rumah sakit.