Abstract :
Masa remaja merupakan masa dimana anak
mengalami perubahan cepat dalam segala bidang, termasuk perubahan tubuh,
perasaan, kecerdasan, sikap social, dan kepribadian. Pada masa ini remaja
mengaiami banyak goncangan karena banyaknya perubahan yang terjadi dan
tidak stabilnya emosi yang kadang-kadang menyebabkan timbulnya sikap atau
tindakan yang dinilai sebagai perbuatan nakal. Sifatnya terkadang destruktif,
sering melakukan pelanggaran, dan melawan arus. Karena anak memiliki peranan
strategis dalam meneruskan cita-cita perjuangan bangsa dan mempunyai ciri-ciri
dan sifat khusus, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi
anak perlu dilakukan secara khusus pula. Untuk menangani kenakalan anak yang
merupakan tindak pidana, pemerintah bersama DPR telah membentuk peraturan
tentang itu, yaitu Undang-undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan yang
diberlakukan 1 ( satu) tahun setelah diundangkan, yakni mulai berlaku tanggal 3
Januari 1998. Ini dilakukan agar anak dapat dibina dan dilindungi, sehingga
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial dari anak yang
melakukan tindak pidana dapat terjamin. Oleh karena itu, dalam Undang-undang
Pengadilan Anak, perkara anak ditangani oleh pejabat khusus yang benar-benar
mendalami masalah anak. Salah satunya adalah pembimbing kemasyarakatan.
Tugasnya adalah membuat laporan penelitian kemasyarakatan.Dalam penyelesaian perkara- anak
nakal, hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatar).
yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun
keluarga dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya hasil laporan tersebut,
diharapkan hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.