Abstract :
Pengguna Narkoba bukan hanya dialami pada tingkat kalangan bawah, namun menimpa publik figur seperti Ahmad Albar. Ahmad Albar kedapatan menggunakan ekstasy dan menghalang-halangi proses pemeriksaan, penahanan tersangka Jat Lie. Rumusan masalah yang penulis ajukan mengapa Majelis
Hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara daripada pengobatan atau
rehalibitasi kepada Ahmad Albar?. Sudah kah putusan Pengadilan Negeri Depok
Nomor : 276/Pid.B/2008/PN Dpk mencerminkan rasa keadilan terhadap Ahmad
Albar. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yuridis, normatif,
artinya melakukan penelitian kepustakaan dengan data sekunder. Pendekatan yang
dilakukan oleh pe.!lulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Ahmad
Albar dinyatakan bersalah menggunakan ekstasy dan menyebunyikan tersangka
untuk diperiksa, ditahan atas nama Jat Lie dengan hukuman penjara 8 bulan. Yang
dalam hal ini telah melanggar pasal62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997, Pasal
221 Ayat 1 KUHP. Tepatkah Ahmad Albar dihukum 8 bulan mengingat dia telah
mempunyai jasa sebagai Duta Bangsa khususnya menyumbangkan dengan
dikenalnya Bangsa Indonesia dalam bidang musik dan seni. Seyogyanya Ahmad
Albar dikenakan sanksi rehabilitasi untuk disembuhkan agar tidak mengulangi
perbuatannya lagi. Kesimpulannya adalah alasan Majelis Hakim menghukum
pengguna psikotropika Ahmad Albar karena Ahmad Albar telah terbukti bersalah
melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika, rasa keadilan belum
tercermin pada Pengadilan Negeri Depok, sehingga mengakibatkan pemberian
sanksi hukum kepada Ahmad Albar dikhawatirkan ketika ia akan kembali
ketengah-tengah masyarakat mengulangi lagi karena didalam penjara (lembaga
pemasyarakatan) Ahmad Albar bertemu dengan berbagai macam pelaku tindak
pidana yang kadar kejahatannya lebih tinggi, berat lagi serta peredaran narkoba
(psikotropika, narkotika) tumbuh didalam penjara (lembaga Pemasyarakatan),
sehingga kecenderungan menggunakan kembali narkoba (psikotropika, narkotika)
sangat besar dari pada meninggalkan narkoba contoh dari pemberian sanksi pidana penjara terhadap penggunaan (pemakai) narkoba ketika kembali ketengahtengah masyarakat adalah Roy Martin dan Doyok. Saran penulis hendaknya hakim sebelum menjatuhkan pidana penjara kepada pengguna (pemakai) narkoba (psikotropika) agar lebih memperhatikan akibat yang ditimbulkan pada saat mereka kembali di tengah-tengah masyarakat bahkan bisa saja sebagai pengedar, maka dikemudian hari kalau ada perkara yang sama lebih baik rehabilitasi dan disembuhkan, sehingga ketika kembali ketengah-tengah masyarakat hidup dengan normal seperti sedia kala.