DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pelaku Tindak Pidana Cyberporn Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 834/Pid.B/2015/PNJaksel).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Indira, Sepriasni
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-29 06:41:14 
Abstract :
Kata Kunci: Tinjauan, Pelaku Tindak Pidana, Cyberporn Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Tindak pidana cyberporn dalam prostitusi online merupakan suatu fenomena yang terjadi karena kecanggihan elektronik. Alat elektronik yang menggunakan layanan internet sebagai salah satu akses komunikasi prostitusi secara online yang dengan mudah dapat mengirimkan foto/video untuk mempermudah menjual jasa prostitusi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam upaya memberikan sanksi pada pelaku tindak pidana cyberporn dalam prostitusi online dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan kasus cyberporn dalam prostitusi online. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penutut Umum hanya melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kesimpulan) penjatuhan putusan tentu belum sesuai dengan kasus yang terjadi karena pada kasus tersebut Terdakwa menggunakan layanan internet dan Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa handphone sebagai akses komunikasi. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus cyberporn dalam prostitusi online dengan menerapkan aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu harus ada upaya sinergis dari pemerintah dan seluruh penegak hukum agar prostitusi online bisa dieliminir. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya