Abstract :
Kata Kunci: Upah dan Upah Minimum
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pembayaran upah minimum di perusahaan PT. Cikarang Presisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara aquo sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku kemudian apakah akibat hukum dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Nomor : 124/G/2014/PHf/PM.BDG. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian huln?m normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan ketengakerjaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pembayaran upah minimum di perusahaan PT. Cikarang Presisi belum dijalankan sepenuhnya terhadap seluruh pekerjanya, dari 192 orang peke?ja yang upahnya sudah memenuhi ketentuan upah minimum Kabupaten Bekasi tahun 2013 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tanggal 21 November 2012 hanya untuk 72 orang pekerja dan sisanya 120 orang pekerja upahnya masih di bawah ketentuan upah minimum Kabupaten Bekasi. Namun demikian bahwa putusan perkara Nomor 124/G/2014/PHI/PN.BDG salah satu amar putusanya menyatakan bahwa Penggugat Konvensi tidak melanggar ketentuan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tanggal 21 November 2012 yaitu Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2013 untuk Upah Minimum Kelompok I sebesar Rp. 2.402.400,- (dua juta empat ratus dua ribu empat ratus rupiah). Atas putusan hakim tersebut Penggugat Konvensi PT. Cikarang Presisi dalam menjalankan pembayaran upah minimum cukup hanya kepada sebagian pekerja saja sehingga banyak pekerja kehilangan hak atas upah sesuai dengan ketentuan upah minimum. Oleh karena itu haruslah ada pemahaman yang sama dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha, pemerintah, dan hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar dapat memberikan sebuah kepastian hukum dalam ranah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.