Abstract :
Kata Kunci : Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Penjara
Anak tidak tepat masuk penjara karena akan mematikan masa depannya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah memberikan perubahan atas sanksi penjara bagi anak sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan upaya lain untuk meminimalisasi penggunaan penjara bagi anak saat ini adalah dengan melontarkan upaya ?Restorative Justice? dan ?Diversi.? Usaha ini dapat dilakukan dengan model musyawarah pemulihan dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana anak berserta keluarganya serta peran masyarakat.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan ?restorative justice? dalam upaya melindungi hak-hak anak dan untuk mengetahui fungsi lembaga pemasyarakatan dalam merehabilitasi anak yang melakukan tindak kejahatan. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pidana penjara di LAPAS Kelas IIA Salemba masih belum berjalan maksimal dan efektif, dengan menempatkan anak bercampur dengan narapidana dewasa. Serta kurangnya tenaga ahli yang berkompeten dalam menangani masalah anak-anak, juga menjadi kendala tersendiri bagi pembinaan anak pidana.
Kesimpulan Penjatuhan pidana penjara tersebut tentu melanggar hak-hak anak dan kurang memenuhi rasa keadilan bagi anak tersebut sehingga saat dia keluar nanti label narapidana terus di dapatnya. Karena itu harus ada upaya sinergi dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh unsur aparat penegak hukum.