Abstract :
Kata Kunci : KDRT, Pernelantaran Istri, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Adapun tujuan dari Undang-Undang mengatur hal tersebut adalah agar rumah tangga terhindar dari perselisihan dan kekerasan. Dan Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Disebutkan bahwa, ?kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, fisikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Penelantaran Isteri dan Anak dan Bagaimanakah Implementasi penegakan dan perlindungan dalam penyelesaian perkara tindak pidana Penelantaran Isteri dan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Hukum pidana, teori kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian ini berdasarkan pada Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.bks dan Putusan Nomor 154/Pid.Sus-kdrt/2015/PT.Bdg Majelis Hakim menerapkan adanya tujuan hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan saja. Hal ini karena dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, keluarga, korban dan masyarakat yang mana hukum pidana itu tidak mematikan hidup seseorang tetapi hukum pidana hanya bertujuan untuk menjerakan terdakwa, agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jadi keadilan itu lebih penting daripada kepastian hukum.