Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana upaya penyelesaian masalah wanprestasi antara klien dengan advokat berdasarkan pendekatan hukum positif. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah kasus perdata perbuatan ingkar janji yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Register No.07/Pdt.G/1998/PN.Bks, merupakan gugatan wanprestasi dengan disertai permohonan sita jaminan (conservatoirbeslag). Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatife, dengan pendekatan kwalitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dan kontruksi data pada penelitian ini dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara putusan Pengadilan yang merupakan objek penelitian dengan azas-azas hukum berupa hukum positif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pada perkara ini majelis hakim memutuskan : 1). Menyatakan surat perjanjian tanggal 7 November 1991 antara Penggugat dan para Tergugat mengikat dan sah secara hukum; 2). Menyatakan Penggugat telah memenuhi dan melaksanakan isi surat perjanjian tersebut dengan baik dan sempurna; 3). Menyatakan para Tergugat telah lalai melaksanakan isi surat perjanjian tersebut dan merupakan perbuatan ingkar janji; 4). Menghukum para Tergugat supaya menyerahkan bagian hasil kepengurusan perkaranya sebesar Rp. 36.800.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) pada Penggugat dalam waktu seketika dan sekaligus.