Abstract :
Pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010, dimana Penggugat adalah Listian Sutanto yang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 tertanggal 19 yang telah habis masa berlakunya dan Sertifikat Hak Pakai tersebut telah dicabut oleh Kantor Pertanahan Kota Batu Malang, dimana Penggugat menggugat Tergugat Muchid dan Nurjanah karena kesepakatan sewa menyewa antara Penggugat dengan mertua tergugat telah berakhir dengan meninggalnya mertua tergugat. Namun dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 104/Pdt.G/2008/Pn.Mlg yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yang kemudian putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 384/PDT/2009/PT.SBY, dan kemudian Tergugat sebagai Pemohon Kasasi mengajukan permohonan Kasasi yang kemudian Permohonan Kasasi tertebut ditolak berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010. Rumusan Masalah Penelitian ini adalah 1) Bagaimana pendapat Hakim dalam perkara aquo. 2) Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010 telah sesuai dengan hukum pembuktian menurut Hukum Acara? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui gugatan Perbuatan Melawan Hukum Sertifikat Hak Pakainya telah habis masa berlakunya dan untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010 telah sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yurisdis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan pada penelitian ini alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, karena terbukti penyewa i.c Tergugat selama 9 tahun (sejak Juli 1999 sampai dengan tahun 2008) tidak membayar uang sewa obyek sengketa karena itu sewa menyewa dapat diakhiri dan perjanjian sewa-menyewa tidak diperpanjang atau diperbaharui.