DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Putusan No.1417/PID.B/2010/PN.BKS dikaitkan dengan Pertanggungjawaban Pidana Penggunaan Merk Tanpa Hak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Edi, Makmur
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:05 
Abstract :
Merek adalah suatu hak milik intlektual. Masyarakat saat ini pada umumnya telah menjadikan Merek yang dikenalnya sebagai acuan berbelanja dengan harapan kwalitas dan kenyamanan menggunakan barang tersebut sesuai dengan harganya. Semakin suatu Merek terkenal semakin banyak peminatnya sehingga pemilik Merek dan pedagang barang tersebut mendapatkan kentungan yang banyak. Bersamaan itu banyak juga pihak-pihak yang berniat memalsukan Merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari pembayaran pajak. Tindak Pidana Merek menurut Undang undang Nomor. 15 tahun 2001 tentang merek secara kongkrit diatur didalam ketentuan pidana pasal 90, sampai dengan pasal 94 UU No.15 tahun 2001 tentang merek merupakan subtansi dalam menentukan unsur-unsur perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana merek. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana merek di Indonesia, Tindakan tindakan apasaja yang dapat disebut atau dikatagorikan sebagai tindak pidana pemalsuan merek serta bagaiman upaya penanggulangan terhadap pemalsuan merek di Indonesia. (Kesimpulan) Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan pelaksanaan sistem peradilan oleh penegak hukum belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dalam perdagangan, pembelajaran bagi masyarakat luas dan keterpaduan kinerja penegak hukum. Dengan kondisi ini diharapkan bagi semua pihak terutama terkait penegakan hukum yang berkedilan hukum dan masyarakat luas dapat dibenahi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya