Abstract :
Disuatu negara, penegakkan hukum sangat penting dalam menjalankannya suatu pemerintahan tanpa penegakkan hukum yang pasti maka suatu pemerintahan tidak akan efektif atau berjalan sesuai fungsinya untuk itu hukum sangatlah penting dari suatu negara. Hukum suatu negara adalah tercermin sistem pemerintahannya itu bagus untuk investasi menjalankan usaha, tanpa sistem yang baik maka insvestor akan menolak melakukan investasi disuatu negara, tanpa adanyan investasi perkembangan suatu negara akan terhambat karena tidak ada pembangunan. Didalam dunia bisnis kita sangatlah kurang penegakan hukunya contohnya seperti pencaplokan Merek atau Menggunakan barang namun dengan membah merek lalu diperjual balikan. Didalam pembahasan ini difokuskan kepada proses hukum pelaku tindak pidana merek dagang, yaitu tata cara dari mulai pelaporan hingga penahanan terpidana seperti kita ketahui jarang sekali terdengar pelaku tidak pidana merek dagang dapat dihukum dengan cara pengurungan mereka lebih menyukai penyelesaianya melalui badan arbitrase karena dirasa mempunyai hukum tetap dan biayanya tidak besar. Hukuman mengenai pelaku tindak pidana Merek Dagang apakah telah sesuai dengan apa-apa yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek Dagang
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu penulis juga melakukan pengolahan dan rnenganalisa data menggunaka metode kualitatif. Pada prak-teknya le_rnbaga arbitrase telah menjadi panduan para pelapor yang haknya di zholimi oleh orang lain demi keuntungan pribadi namun mereka telah mengindahkan cara formal. Namun semua itu kembali terhadap pelapor. Cara formal seperti melewati sebagai mahasiswa saya ingin ingin memberikan penjelasan mengenai proses hukum dalam bidang merek dagang. Jadi jelaskan bahwa undang-undang no. 15 tahun 2001 mengatur semua tentang Merek Dagang dari pendaftaran hingga pada proses hukum. Penjelasan perkara merek dagang dapat diselesaikan melalui pengadilan namun apabila pelapor ingin menyelesaikan lewat lembaga arbitrase hal ini diperbolehkan namun harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.