DETAIL DOCUMENT
Proses Pembuktian Tindak Pidana Terhadap Dokter Kandungan Dalam Kasus Aborsi (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.B/1998).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Sunardi, Sunardi
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-07-30 06:14:32 
Abstract :
Pengguguran kandungan dapat dikatakan sebagai tindak pidana aborsi apabila dilakukannya tidak sesuai dengan Pasal 15 UU No. 23 Tahun 1992, artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan illegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum karena merupakan tindakan pidana atau kejahatan terhadap nyawa. Ada beberapa hal yang dapat diindetifikasikan sebagai masalah penelitian yaitu (1) Bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter kandungan dalam menjalankan profesi medisnya? (2) Bagaimana tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi oleh dokter kandungan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter kandugan dalam menjalankan; profesi medisnya dan tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana aporsi oleh dokter kandungan. Penelitian diharapkan menghasilkan karya ilrniah yang dapat dipergunakan untuk pengembangan studi Hukum Kesehatan khususnya dalam proses pembuktian yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dapat menghasilkan karya ilmiah yang d_apat dipakai sebagai masukan bagi penyidik di Kejaksaan agar proses pembu\«ian berjalan lancar sesuai yang diharapkan guna mengunakan UU No 23 TahtriJ 1992 dan UU No 8 Tahun 1981. Dengan demikian pemerintah hendaknya sesegera mungkin membuat peraturan khusu mengenai kejahatan yang dilakukan oleh profesi dokter, dan menempatkan tim ahli kedokteran untuk duduk di Pengadilan sehingga dalam proses pembuktian dapat betjalan sesuai yang diharapkan dan sebaiknya peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana aborsi untuk ditinjau lebih lanjut terutama dari saksi yang dijatuhkan terhadap para pelaku tindak pidana aborsi tersebut agar dapat membuat efek jera terhadap pelaku aborsi sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 349 KUHP. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya