Abstract :
Latar belakang dari penulisan ini adalah bahwa kenakalan yang
dilakukan anak akhir-akhir ini sudah mengarah pada tindakan kriminal antara
lain yaitu penganiayaan. Penganiayaan merupakan perbuatan dengan sengaja
merusak kesehatan orang lain, dan karena perbuatan melawan hukum itulah
seorang anak dapat dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan perundang?undangan yang berlaku, meskipun penjatuhan pidana tersebut berbeda dengan
penjatuhan terhadap orang dewasa. Dengan pertimbangan apa yang digunakan
Hakim dalam menjatuhkan pidana pada anak mengingat anak adalah
merupakan generasi penerus bangsa yang masih mempunyai masa depan yang
panj ang sehingga masih memerlukan pendidikan, pembinaan dan pengawasan
baik dari orang tua maupun lingkunganya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan pidana pada anak dan hambatan yang dihadapi Hakim
dalam menjatuhkan pidana pada anak.
Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif. Lokasi
penelitian yaitu Pengadilan Negeri Tangerang. Sumber data yang
dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data
yang dipergunakan yaitu wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa
buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen dan sebagainya.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam menjatuhkan
putusan terhadap anak masih mempertimbangkan hal yang bersifat konservatif
baik secara obyektif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan
maupun bersifat subyektif yaitu dengan keyakinan Hakim itu sendiri.
Keyakinan itu diukur dari itikad baik terdakwa selama persidangan, kadar
kesalahan dan sikap batin pelaku. Selain itu ada faktor lain yaitu yuridis,
sosiologis dan filosofis serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa. Dalam persidangan Hakim tidak merasa ada hambatan dikarenakan
aturan-aturan hukumnya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang
Peradilan Anak.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa Hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana yang dilakukan anak yaitu akan berusaha
menjatuhkan pidana seringan mungkin mengingat anak-anak masih
mempunyai masa depan yang panjang, serta kemungkinan untuk memperbaiki
sikap dan tingkah laku masih bisa dilakukan, sedangkan lmplikasi praktisnya
bahwa hasil penelitian ini dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk
menjatuhkan pidana pada anak