DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Hukum Transaksi Jual Beli Yang Dilakukan Dibawah Tangan Pasca Penjualnya Sudah Tidak Diketahui (Studi Kasus Putusan No.331/Pdt.G/2015/PN.Bks)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Devy, Firmansyah
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:09 
Abstract :
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, hal yang demikian tentulah akan sangat merugikan pihak pembeli, karena dia hanya dapat menguasai hak atas tanah secara fisik saja secara hukum kepemilikan atas tanah tersebut adalah tetap pada penjual. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui asas-asas sahnya suatu pejanjian dibawah tangan dan bagaimana cara melakukan pengalihan berdasarkan transaksi jual beli terhadap tanah yang dilakukan dibawah tangan pasca penjualnya sudah tidak diketahui dan pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor : 331/PDT.G/2015/PN.Bks dengan mengacu pada aturabn hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian untuk mengetahui status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) khususnya dalam perkara nomor : 331/Pdt.G/2015/PN.Bks dan untuk mengetahui penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti serta upaya-upaya yang dilakukan agar jual beli yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT dapat didaftarkan dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, khususnya jika penjual sudah tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. (Kesimpulan dan saran) bahwa jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan (tanpa akta jual beli PPAT) adalah sah menurut hukum sepanjang syarat materil terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan agar jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan (tanpa akta jual beli PPAT) adalah dengan mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan negeri setempat yang berwenang. Karena pelaksanaan jual beli tanah pada hakekatnya merupakan salah satu pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain, yaitu dari penjual kepada pembeli tanah. Dimana dalam proses pelaksanaannya tidak mungkin dilaksanakan balik nama, tanpa melibatkan pejabat pembuat akta tanah, maka berdasarkan ketentuan perbuatan hukum jual-beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT dibuktikan dengan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT sesuai dengan kaidah dan aturan hukum yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya