DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Tersangka (Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/Pid.Sus/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dona, Imansari
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:13 
Abstract :
Dewasa ini masih sering terjadi penyiksaan yang dilakukan penyidik di Kepolisian terhadap tersangka terutama anak. Namun seringkali penyiksaan tersebut diabaikan baik oleh sesama penyidik pada instansi yang sama, maupun pada instansi yang berbeda. Hal tersebut dapat dilihat perkara putusan perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka (putusan mahkamah agung nomor 188 K/Pid.Sus/2014 dimana anak yang menjadi tersangka tindak pembunuhan bersama-sama adalah Fikri Priadi, Bagus Firdaus, Fatahilah, dan Arga Putra Samosir, dimana para tersangka anak diduga melakukan tindak pembunuhan bersama-sama terhadap korban Dicky Maulana. Namun diketahui di dalam persidangan bahwa, semua keterangan dan uraian perkara yang dikemukakan pihak kepolisian merupakan hasil rekayasa yang memaksa para tersangka anak di bawah umur agar mengakui perbuatan tersebut di atas dengan cara memukul, menendang, dan menyetrum para tersangka anak di bawah umur, selain itu juga diketahui bahwa para saksi yang dihadirkan di dalam persidangan mengakui bahwa mereka di paksa untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam upaya melindungi hak-hak anak dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak masih belum efektif karena belum maksimalnya pemberatan sanksi terhadap pelaku kejahatan anak serta belum adanya langkah konkrit memulihkan kembali fisik dan psikis anak sebagai korban/pelaku kejahatan. Hal tersebut terlihat bahwa dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka majelis hakim menerapkan aturan hukum berdasarkan aturan dalam KUHP. (Kesimpulan) penelitian ini adalah dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/Pid.Sus/2014, ketentuan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana anak mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap putusan, belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Serta saran pada penelitian ini adalah instrumen perlindungan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan belum berjalan efektif dalam pelaksanaannya, sehingga kedepannya pemerintah diharapkan mampu memaksimalkan upaya pemberian hak perlindungan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya