DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Sanksi Pidana Pada Perbuatan Mengelola Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin Atas Putusan Pengadilan Tinggi. Nomor 406/PID/2012/PT-MDN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Rekson, Irawan Lubis
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:17 
Abstract :
Kata Kunci: Hukum Pidana, Sanksi Pidana Lingkugan Hidup. Tindakan mengelola limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) tanpa izin merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Permasalahannya bagaimana pengaturan dan ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan mengelola limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) berdasarkan kententuan hukum yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim dalam kasus mengelola limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) sebagaimana di putus terhadap putusan Nomor 406/PID/2012/PT-MDN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat kasus tersebut terjadi. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan pengaturan mengenai tindak pidana mengelola limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) tanpa izin yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku pada saat ini. Perbuatan Domu Sinaga telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi pidana dan denda. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saran yang dianjurkan ialah putusan hakim dapat diputuskan lebih berat lagi untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya