DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Putusan Hakim Mengenai Penggabungan Perkara Perceraian Dan Harta Benda Yang Diperoleh Selama Perkawinan (Studi Kasus Putusan MA No.656K/PDT/2012)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Risna, Apriyani
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:21 
Abstract :
Kata Kunci : Penggabungan Pekara Perceraian Dan Harta Benda Perkawinan. Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga).Apabila terjadi perceraian sudah dapat menimbulkan akibat-akibat hukumnya yang akan dititik beratkan.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini bagaimana cara penyelesaian sengketa terhadap harta bersama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian, dan bagaimanakah penyelesaian jika terjadi sengketa yang berakibat dengan pemeliharaan anak dari pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian.Penelitian ini bersifat deskriftif analisis dan materi penelitian diperoleh dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Akibat hukum penyelesaian sengketa terhadap harta bersama menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Bahwa menurut Pasal 37 menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan merupakan harta bersama; Pertimbangan hakim dalam menetukan pembagian harta bersama akibat hukum dari perceraian adalah hakim dapat menetukan pembagian harta bersama akibat hukum perceraian adalah hakim harus dapat berperan untuk menemukan hukum agar tercipta ketertiban masyarakat dan merupakan upaya penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum. Pertimbangan hukum : Majelis hakim MA, yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian dan pembagian harta bersama bahwa gugatan cerai dan gugatan harta bersama digabungkan, maka gugatan tersebut akan menjadi gugatan cacat hukum. Akibat hukum penyelesaiannya adalah bila kedua gugatan tersebut digabung maka gugatan tersebut menjadi cacat hukum / obscuur libel, dan jika ingin mengajukan kedua gugatan tersebut ajukan terlebih dahulu gugatan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan baru diajukan kembali gugatan harta bersama. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya