DETAIL DOCUMENT
Penerapan Asas Hukum Acara Perdata Dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial, (Studi Kasus Putusan Nomor 636 K/Pdt.Sus-PHI/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Fitra, Windar Setio
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:24 
Abstract :
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada pihak pekerja/buruh tanpa adanya uang pesangon yang diberikan kepada pekerja/buruh seharusnya dapat dihindarkan, karena sangat jelas dalam pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa bagi pekerja/buruh berhak atas uang pesangon yang jumlahnya tercantum dalam pasal tersebut, serta telah terjadi ketidak sesuaian antara putusan hakimdengan dalil-dalil para pihak. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam hal melindungi hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja/buruh saat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dan mengetahui dasar dasar yang dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara perselisihan hubungan industrial.Untuk meneliti hal tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa dalam hal penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ternyata masih ada pekerja atau buruh yang saat dilakukan pemutusan hubungan kerja tidak mendapatkan uang pesangon sama sekali, padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai hak-hak pekerja/Buruh saat pemutusan hubungan kerja, dimana serta penerapan dalil dalil hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas dalam hukum acara perdata. Sudah seharusnya bagi pekerja/buruh sebagai pekerja yang bersifat tetap yang telah bekerja dalam suatu perusahaan mendapatkan hak-haknya saat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, karena uang pesangon merupakan hak bagi pekerja/buruh saat di PHK, serta hakim harus memutuskan suatu perkara sesuai dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak yang sedang berperkara dan harus menganut asas-asas dalam hukum acara perdata. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya