Abstract :
Kejahatan dapat terjadi di manapun ·dan kapanpun serta kepada siapa saja
tanpa mengenal batas usia seperti kejahatan perdagangan manusia, khususnya anakanak
karena mayoritas korban perdagangan manusia adalah anak di bawah umur.
Pengertian Perdagangan orang menurnt Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang
atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang
yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi. Dengan adanya definisi perdagangan orang, maka dapat diketahui
bentuk-bentuk perdagangan anak yaitu diantaranya untuk tujuan pembantu rumah
tangga/pekerja domestik, pekerja seks, perdagangan bayi,dipekerjakan di Jermal,
eksploitasi anak sebagai pengernis, pomografi anak, penjualan orga.'1 tubuh anak, dan
bentuk-hentuk pckerja lainnya yang dapat merusak fisik dan mental anak. Dengan
semakin meluasnya jaringan perdagangan anak faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya tindak pidana perdagangan anak di Indonesia, yaitu faktor ekonomi-sosial,
faktor pendidikan yang rendah, faktor lin.gkungan. Adapun tolak ukur (unsur-unsur) dari perbuatan memperdagangkan anak adalah setiap orang yang
memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendni atau untuk dijual,
yang melakukan, menyuruh melakuk.an atau turut melakukan dan dilakukan secara
berturut-turut yang merupakan beberapa perbuatan, yang mempu..'1yai hubungan
sedernikian rupa sehingga harus diat1ggap sebagai satu tindakan yang dlanjutkan.
Sedangkan to!ak ukur yang dipakai oleh hakim dala.rn memberik:an pemidanaan
terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut pada
ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak yaitu mengenai
batasan-batasan anak dibawah umur, pemberian sar... l. csi pidcma terhadap anak nakal
yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dalam kasus pelaku anak
dibawah umur yang melakukat"1 tindak pidana perdagangan anak, Majdis Hakim
memberikan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari
penjara dan denda sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,- dengan pertimbangan
walaupun pelal'll sudah beranjak dewasa dan sudah memehami tindakannya
melanggar hokum, dikwatirkan akan mengulangi perbuatannya karena masalah
perdagangan anak merupakan masalah yang cukup berat, hal ini bias mempengaruhi
atau mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara psikologis
maupun psikis dimasa depan.