DETAIL DOCUMENT
Analisis Ketentuan Putusan Final Dan Mengikat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Pasal 54 ayat (3) Undang-UNdang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ekky, Ramadhan Wicaksono
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:28 
Abstract :
Kata Kunci : Hukum, Perlindungan, Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga peradilan non litigasi yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang sifat putusannya final dan mengikat. Namun di dalam prakteknya, banyak ditemukan bahwa putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sifatnya final dan mengikat masih dapat diajukan upaya hukum keberatan dan kasasi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi hak-hak konsumen dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus perlindungan konsumen. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum pasal 54 ayat 3) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih lemah terutama kelemahan dari segi hukumnya dan belum sepenuhnya melindungi hak-hak konsumen dari segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hal tersebut terlihat bahwa dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, Majelis Hakim dalam memeriksa,mengadili dan memutus perkara dalam sengketa perlindungan konsumen antara PT.KIA Mobil Indonesia dengan Yofither Lumban Tobing belum sesuai dengan asas-asas perlindungan konsumen. Ketentuan pasal 54 ayat (3) UU No.8 Tahun 1999 yang menyatakan ?Putusan Majelis Final dan Mengikat? di dalam penerapannya teranulir atau tersayat dengan adanya aturan Pasal 56 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung terhadap perkara sengketa konsumen antara PT. KIA Mobil Indonesia dan Yofither Lumban Tobing belum memenuhi asas-asas perlindungan konsumen. Karena itu harus adanya upaya revisi terhadap UU No.8/1999 agar upaya perlindungan konsumen memenuhi asas-asas perlindungan konsumen. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya