DETAIL DOCUMENT
Suatu Analisis Putusan Penyelesaian Sengketa Merek Antara Merek Kopitiam Dengan Merek Lau’s Kopitiam Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Angga, Setiadi
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:06:39 
Abstract :
Kata Kunci : Merek, Kopitiam, Perbedaan Pendapat Pengadilan Perdagangan global di era sekarang ini, hanya dapat dipertahankan jika memiliki iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu, merek menjadi salah satu hal yang sangat penting dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Dalam kasus dilapangan ditemukan sengketa merek antara merek KOPITIAM dengan merek Lau?s Kopitiam dimana pada putusan pengadilan niaga menyatakan merek KOPITIAM memiliki perbedaan yang signifikan dengan merek Lau?s Kopitiam, sementara pada putusan Peninjauan Kembali Majelis Hakim menyatakan merek Lau?s Kopitiam memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pendapat pengadilan dalam memutus perkara sengketa merek antara merek KOPITIAM dengan Lau?s Kopitiam dan mengetahui pengertian persamaan pada pokoknya dalam perkara sengeketa merek KOPITIAM dengan merek Lau?s Kopitiam. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa timbul perbedaan pendapat pengadilan terhadap penerapan Pasal 6 Ayat 1 Huruf (a) UU Merek No. 15 Tahun 2001, antara merek KOPITIAM dengan Lau?s Kopitiam. Penerapan Prinsip persamaan pada pokoknya dalam perkara tersebut adalah persamaan bunyi pada merek Lau?s Kopitiam dengan merek KOPITIAM yang sudah terdaftar. Terdapat perbedaan pendapat pengadilan dalam perkara sengketa merek KOPITIAM dengan merek Lau?s Kopitiam mengenai prinsip persamaan pada pokoknya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung memberikan penafsiran berbeda terhadap persamaan pada pokoknya. Karena itu diharapkan agar majelis hakim lebih hati-hati memutus perkara sengketa merek antara merek KOPITIAM dengan merek Lau?s Kopitiam guna mendapat kepastian hukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya