DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum Dalam Sengketa Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/G/2014/PTUN.JKT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Endah, Suwarni
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:07:07 
Abstract :
Kata Kunci : Kepastian Huku, Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum Permasalahan hasil pemilu yang menjadi sengketa, harus diselesaikan melalui Badan Peradilan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 1 dan angka 3 huruf d sengketa pemilihan umum yang muncul sebelum adanya perhitungan hasil suara, yang diakibatkan dikeluarkannya keputusan pejabat tata usaha Negara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Peradilan Tata Usaha Negara Namun bagaimana apabila dalam suatu sengketa pemilihan umum yang muncul sebelum adanya perhitungan hasil suara, yang diakibatkan dikeluarkannya keputusan pejabat tata usaha Negara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Peradilan Tata Usaha tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan sengketa tersebut bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, sebgaimana terjadi pada perkara hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/G/2014/PTUN.JKT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan apakahn hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/G/2014/PTUN.JKT telah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/G/2014/PTUN.JKT obyek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh Penggugat didalam gugatannya adalah : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 namun majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. (Kesimpulan) penelitian ini adalah seharusnya majelsi hakim yang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/G/2014/PTUN.JKT menyatakan gugatan dapat diterima bahkan dapat dikabulkan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah membolehkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya