Abstract :
Pengelolaan sumber daya air terutama dalam hal pembagian Air antara petani sawah
dengan petani ikan dan galian C di Kabupaten Lombok Timur masih belum optimal
sehingga menimbulkan konflik ditingkat lapangan. penelitian ini bertujuan
untuk:1).Menganalisis Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang
pelayanan publik dibidang irigasi pengairan pertanian.2). Bagaimanakah pelaksanaan
pelayanan publik dibidang irgasi pengairan pertanian di Kabupaten Lombok Timur.
Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian normative empiris dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Alat
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi
perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar hokum yang
dipakai dalam pengelolaan sumber daya air di kabupaten Lombok Timur masih
menggunaakan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
karena belum adanya peraturan ditingkat perda ataupun perbup Lombok Timur yang
mengatur tentang pengelolaaan sumber daya air terutama dalam hal pembagian air
antara petani sawah dan petani ikan kolam maupun pengelola galian C. pelaksanaan
pelayanan publik terhadap pengelolaan sumber daya air dibidang irigasi pengairan
pertanian belum maksimal sehingga sering menimbulkan konflik di lapangan.
Seharusnya Peranan Pemerintah dalam pelayanan publik dibidang irigasi pengairan
pertanian di Kabupaten Lombok Timur khususnya di Kecamatan Lenek dan Suralaga
lebih dioptimalkan terutama dalam hal pembagian air antara petani sawah dan petani
kolam ikan serta pengelola galian C sehingga tidak menimbulkan konflik secara terus
menerus.