Abstract :
Gubernur Nusa Tenggara Barat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)
tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster. Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun
2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster tersebut sekaligus mencabut
Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2006 tentang Pengendalian Penangkapan dan
Pemanfaatan Induk Lobster di Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini dilakukan di
Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan metode sosiologis/empiris. Penelitian
Sosiologis/empiris merupakan metode penelitian yang meninjau fungsi dari suatu
hukum atau aturan dalam hal penerapannya di ruang lingkup masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian secara umum pemberian sanksi administratif
sudah sesuai dengan ketentuan di Bab IV Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Nusa Tenggara Barat,
tetapi untuk pelaksanaannya dijalankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Nusa Tenggara Barat.