DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING (Study Kasus di PT. Rajawali Buana Agung - Mataram)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gunung Rinjani
Author
Kuswendi, Muhammad
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2020-03-23 06:01:11 
Abstract :
Pada dasarnya ada beberapa tujuan dari pelaksanaan sistem outsourcing, antara lain untuk mengembangkan kemitraan usaha, sehingga satu perusahaan tidak akan menguasai suatu kegiatan industri. Dalam jangka panjang kegiatan tersebut diharapkan akan mampu mengurangi pemusatan kegiatan industri di perkotaan menjadi lebih merata ke daerah-daerah. Peraturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang keseluruhan mengenai tenaga kerja baik syarat sebelum merekrut tenaga kerja, pembuatan perjanjian, pelaksanaan, dan berakhirnya waktu tenaga kerja tersebut hal ini akan penulis bahas terhadap praktik langsung yang ada pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing Permasalahan yang sering timbul antara tenaga kerja outsourcing dengan PT. Rajawali Buana Agung – Mataram ialah mengenai masalah upah atau perlindungan secara ekonomis dimana para tenaga kerja meminta akan adanya suatu tambahan tunjangan terhadap kinerjanya, sedangkan tenaga kerja sudah menyetujui masalah gaji di perjanjian kerja awal ketika tenaga kerja menandatangani kontrak. pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing PT. Rajawali Buana Agung – Mataram sebagai perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing, pelaksanaannya berbentuk perjanjian kerja sama tertulis dengan waktu tertentu yang di dalam perjanjian tertulis tersebut berisi jangka waktu perjanjian, penempatan, mutasi, pengupahan dan fasilitas, disiplin karyawan dan berakhirnya ikatan kerja serta penyelesaian perselisihan dan juga mengenai perlindungan secara ekonomis, sosial dan teknis. Bahwa dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan mengenai pengupahan, habisnya waktu kontrak dan mutasi, serta mengenai jaminan hari tua. Perkerja oursourcing di PT. Rajawali Buana Agung - Mataram, belum sepenuhnya mendapatkan haknya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menyebabkan pekerja hanyalah sekedar bekerja, tidak dengan sepenuh hati dan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. 

Institution Info

Universitas Gunung Rinjani