Abstract :
PELAKSANAAN TATA KELOLA KREDIT KOPERASI BINA ARTHA KECAMATAN MASBAGIK PASKA DIBATALKAN UNDANG UNDANG NOMER 17 TAHUN 2012 OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah pelaksanaan tata kelola kredit koperasi simpan pinjam“Bina Artha” di Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur. Dan masalah lain yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan tata kelola kredit koperasi simpan pinjam“Bina Artha” di Kec. Masbagik, apakah sudah sesuai dengan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasca di batalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Penentuan wilayah pemelitian ini berupa penelitian deskriptif analistis, deskriptif dalam arti bahwa dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh berkaitan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola kredit koperasi “Bina Artha” di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Hasil penelitian Pelaksanaan tata kelola kredit koperasi Bina Artha dalam mengelola kredit koperasi merujuk pada peraturan-peraturan yang sudah ada jika ditinjau dari Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Perkoperasian Pasca di batalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang terkait dengan pengelolaan perkoperasian baik dalam memberikan kesejahteraan kepada Anggota dan pegawai, dandalam memberikan kredit kepada Nasabah Koperasi “Bina Artha” kurang memperhatikan prinsip kehati hatian dan dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan menerbitkan surat keputusan pengelola Koperasi “Bina Arha” Tanggal 2 September Tahun 2019 Tentang Penetapan Persentase dan pemberian Pinjaman Lancar kepada Anggota, Huruf D bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerja. Kata kunci : Tata Kelola, Kredit, Koperasi Simpan Pinjam