Abstract :
Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pilar kegiatan
ekonomi di desa untuk meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada
masyarakat di tingkat desa. Kedudukan BUMDes dalam Undang-undang No 6
Tahun 2014 Tentang Desa ( UU Desa) menyebutkan BUMDes sebagai badan
usaha yang kedudukanya tidak jelas apakah sebagai Badan Usaha yang berbadan
hukum atau Badan Usaha yang Bukan Badan Hukum. Hal ini menimbulkan
masalah dalam mengakses permodalan maupun dalam mengembangkang usaha
BUMDes.pelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan BUMDes sebelum
dan paska di berlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja (UU Cipta Kerja) Serta implikasinya karena di dalam pasal 117 UU Cipta
Kerja mengubah Pasal 1 angka 6 yang sebelumnya menyebut BUMDes sebagai
badan usaha diubah menjadi Badan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian Normatif fokus pada perbandingan hukum . sumber bahan/data hukum
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan-bahan hukum primer, bahanbahan hukum sekunder, serta bahan-bahaan hukum sekunder serta bahan-bahan
hukum tersier. Dapat di simpilkan bahwa BUMDes sebelum UU Cipta Kerja
adalah badan usaha yang yang tidak kedudukanya tidak jelas apakan badan usaha
berbadan hukum atau badan usaha bukan badan hukum. Kemudian kedudukan
BUMDes di Pertegas sebagai badan Hukum paska di sahkannya UU Cipta Kerja
dengan proses pendaftaran dari Desa ke Kementerian desa dari Kementerian Desa
masuk MENKUMHAM oleh MENKUMHAM dikasih nomor register maka
BUMDes sah sebagai badan hukum.