Abstract :
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Transformasi Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasilan (UKP-PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
setingkat menteri tentunya menjadi suatu kajian yang menarik. Oleh karena itu
eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu dikaji secara mendalam.
Jenis Penelitian Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Sumber data yang digunakan Data sekunder yang terbagi atas
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat dilihat berdasarkan
sebagai badan / kelembagaan yang berperan besar bagi pembinaan ideologi
Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan
oleh UUD 1945, yang sekaligus memantapkan peran Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan dalam upaya menanamkan, menjaga dan memelihara
ideologi Pancasila sebagai ideologi Negara. Karena, selain menjalankan amanat
UUD 1945, BPIP merupakan badan yang turut mendukung program
pemerintahan, yaitu program Nawacita. Dalam mengimplementasikan tugas dan
fungsinya BPIP memiliki 5 sasaran strategis berdasarkan Peraturan BPIP nomor 5
Tahun 2018, yaitu : a) Terjadinya revitalisasi dan reaktualisasi pemahaman nilainilai Pancasila; b) Terciptanya inklusi sosial di kalangan masyarakat; c)
Terwujudnya keadilan sosial melalui pembangunan berbasis Pancasila; d)
Terwujudnya pelembagaan pancasila pada setiap paraturan Perundang-undangan;
e) Teraktualisasinya nilai-nilai Pancasila melalui keteladanan Pancasila.