Abstract :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan pembatasan hak atas informasi yang dapat di lakukan oleh negara dalam dunia cyber. Yang menjadi latar belakang penulisan skripsi ini adalah semakin pesat nya perkembangan tekhnologi dan informasi. Beberapa negara termasuk indonesia melakukan pembatasan hak atas informasi elektronik.
Lahirnya uu no 11 tahun 2008 yang di revisi menjadi uu nomor 19 tahun 2016 merupakan bukti nyata akan adanya pembatasan hak tersebut. Kesimpulan yang di dapat bahwa Negara melindungi hak atas informasi dan pemanfaatan tekhnologi tetapi juga wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan yang timbul akibat penyalah gunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban
umum / yang di sebut yurisdiksi.