Abstract :
Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan zakat, infaq/shadaqah. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang pelaporan keuangan zakat, infaq/shadaqah. Penelitian ini dilakukan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Timur yang merupakan salah satu Badan Amil Zakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Timur apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Timur belum menerapkan laporan keuangan sesuai PSAK No. 109.