Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan
pembiayaan murabahah pada PT.Bank BNI Syariah KCP Selong dengan PSAK
No.102. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunanakan metode analisis komparatif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini adalah dengan dokumentasi dan wawancara.
Kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan
bahwa penerapan akuntansi syariah berdasarkan PSAK 102 pada pembiayaan
murabahah di PT Bank BNI Syariah KCP Selong belum sepenuhnya sesuai
dengan PSAK 102, karena PT Bank BNI Syariah KCP Selong tidak menerapkan
aturan yang sesuai dengan PSAK 102 yang menyatakan bahwa denda bagi
nasabah yang terlambat membayar diterima dan diakui sebagai dana kebajikan.
PT Bank BNI Syariah tidak mengenakan denda dalam bentuk apapun berdasarkan
keputusan Dewan Pengawas Syariah PT Bank BNI Syariah.