Abstract :
Perkawinan adalah suatu hak asasi yang di jamin dalam Pasal 28B ayat (1)
Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU
No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yang selanjutnya di sebut UU No. 1 Tahun 1974, dikatakan bahwa
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€.
Penulisan skripsi ini latarbelakangi Perkawinan yang tidak dicatatkan
mengakibatkan banyak anak yang tidak tercatat di catatan sipil. Anak adalah harta
dunia yang sekaligus juga merupakan rahmat dan cobaan dari Allah SWT. Namun
demikian terdapat pula keadaan dimana kelahiran seorang anak dalam suatu
keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini terjadi apabila
seorang wanita yang tidak bersuami melahirkan anak, ini disebut sebagai Anak
Luar Kawin.
Dalam penelitian ini,penulis menggunakan metode penelitian atau library
research atau penlitian kepustakaan.Mengenai penelitain semacam ini lasimnya
juga di sebut “Legal Research†atau “Legal Research Instructionâ€.
Mahkamhah Konstitusi Republik Indonesia melalu putusan No
46/PUU/VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 telah melakukan terobosan hukum
dengan memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.Karena anak luar kawin tidak
memiliki hubungan dengan ayahnya.Seharusnya ketentuan dari UU Perkawinan
tersebut berbunyi : “Anak yang di lahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya seta dengan laki – laki
sebagai ayahnya yang dapat di buktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi atau alat bukti lain menurut hukum yang mempunyai hubungan
darah,termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Adapun kesimpualn yang di dapatkan yaitu putusan Mahkamh Konstitusi
tersebut mengabulkan ketemntuan – ketentuan mengenai anak luar kawin atau
anak zina, baik yang terdapat di dalam UU No.1/1974 maupun KHI.Penyadaran
kepada masyarakat akan pentingnya keluarga sebagai dasar yang kuat dari suatau
bangsa, karena masih belum adanya ketegasan dari pemerintah selaku pihak yang
berwenang apakah akan melegalkan atau melarang pernikahan secara siri atau di
bawah tangan.Serta saran yang penulis berikan adalah anak sebagai generasi
bangsa haruslah di lindungi hak – haknya. Masyarakat yang akan atau telkah
melangsungkan perkawinan,hendaklah mencatakan perkawiannya di hadapan
pejabat yang berwenang, guna mendapatkan kepastian hukum mengenai
pernikahannya serta untuk melindungi istri dan anaknya.