Abstract :
Otonomi daerah yang diberlakukan di Kota Batam mengakibatkan
terjadinya dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam)
dan Batam Pengusahaan Batam (BP Batam). Dualisme kewenangan ini,
mengakibatkan terjadinya ketidak akuran antara Pemkot Batam dan BP Batam
dalam menjalankan pemerintahan di Kota Batam. Segala upaya pemerintah belum
mampu untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga strategi yang diupayakan
yaitu ingin menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat yuridisnormatif, pendekatan yuridis-normatif merupakan pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep, asas-asas hukum serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam