Abstract :
Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah kemiskinan,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan program PNPM Mandiri sejak
tahun 2007 dan berakhir pada tahun 2015. Namun salah satu program PNPM
Mandiri yaitu SPP (Simpan Pinjam Perempuan) masih berjalan hingga saat ini
karena program dianggap baik dan masih banyak piutang yang beredar. Tidak
sedikit dalam piutang sering ditemui masalah seperti piutang macet, meskipun
dalam pengelolaan SPP ini sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), dan
berbagai macam cara dalam penyelesaian piutang bermasalah sudah dilakukan
tetap saja terjadi piutang macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil
perhitungan kolektibilitas piutang dan hasil perhitungan NonPerforming Loan
terhadap kolektibilitas piutang SPP di Bilah Barat selama tahun 2016 s/d 2018,
kemudian untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian intern piutang yang
diterapkan oleh PNPM Mandiri bagian SPP Bilah Barat dalam mengelola piutang
macet. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan
mendeskripsikan atau menggambarkan apa adanya pengendalian internal yang
terjadi di PNPM bagian SPP Bilah Barat. Adapun metode pengumpulan data
dengan wawancara, observasi langsung dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
(1) Rata-rata persentase kolektibilitas piutang selama 3 (tiga) tahun terakhir yaitu
dari tahun 2016 s/d 2018 untuk kategori lancar sebesar 28,72%. (2) Rata-rata
persentase NonPerforming Loan sebesar 61% karna melebihi 10% NPL untuk
SPP Bilah barat termasuk dalam kategori risiko tinggi (high) yang artinya
pengelolaan intern piutang macet SPP Bilah Barat masih tidak efektif. (3)
Pengendalian intern piutang yang diterapkan PNPM Mandiri bagian SPP Bilah
Barat sudah bagus, yaitu dengan menggunakan sistem tanggung renteng. Didalam
Al-qur?an surah Al-Baqarah ayat 280, hendaklah pemberi pinjaman memberi
keringanan waktu bagi peminjam jika ia tidak mampu membayarnya sesuai waktu
yang telah ditentukan, namun menyedekahkan sebagian atau seluruh pinjaman itu
lebih baik jika memang si peminjam benar-benar tidak mampu membayarnya