Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Abidah, Siti Nur
Subject
344 Social, labor, welfare, and related law
Datestamp
2020-12-01 05:34:25
Abstract :
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 dengan tujuan untuk menciptakan ruang dan
lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di Kota Medan memang sudah dilaksanakan dan dilakukan, tujuh tempat-tempat
yang menjadi kawasan tanpa rokok harus bebas dari asap rokok, namun pada
kenyataannya pelaksanaan KTR ini masih ada yang melanggar sehingga
implementasinya dinyatakan belum maksimal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk
melihat bagaimana persepsi remaja perokok terhadap Peraturan Daerah no. 3 tahun
2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Metode penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan desain eksploratif. Data diperoleh dari hasil wawancara mendalam
dengan 8 informan. Penelitian ini dilaksanakan di Plaza Medan Fair Kota Medan
Sumatera Utara pada bulan Juli 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persepsi
remaja perokok terhadap Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Plaza
Medan Fair kurang baik, ditentukan dari beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi
persepsi, yaitu: faktor fisiologis, faktor perhatian, faktor pengalaman. Diharapkan
kepada Pelaksana KTR di Plaza Medan Fair Melakukan sosialisasi penerapan kawasan
tanpa rokok (KTR) sebagai pemberitahuan secara jelas dan konsisten kepada pelaksana
kebijakan untuk mewujudkan penerapan kawasan tanpa rokok yang efektif, menambah
sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan kawasan tanpa rokok serta
menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggara peraturan.