Abstract :
Kepatuhan pajak adalah suatu keadaan saat Wajib Pajak paham atau
berusaha memahami semua ketentuan peraturan perundangiiundangan perpajakan,
mengisi formulir pajakidengan lengkap dan jelas, menghitung pajak dengan benar
dan membayar pajak tepat waktunya. Tujuan penelitian ini untuk menguji dan
menganalisis pengaruhikesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak
terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak denganimenggunakan analisis regresi linear
berganda. Populasiipenelitian ini wajib pajak bayar yang berada di KPP Pratama
Binjai. Teknik pengambilan sampel penelitian ini random sampling. Jenis data
penelitian ini dataiprimer dan sekunder. Data sekunder diperoleh dari KPP Pratama
Binjai sedangkanidata primer diperoleh menggunakan kuesioner yang di jawabioleh
wajib pajak bayariyang berada di KPP PratamaiBinjai. Hasil penelitian menghasilkan
koefisienideterminasi yang menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, pelayanan
fiskus dan sanksi pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar
30,7% sedangkan 69,3% dipengaruhiioleh variabel-variabel lain. Penelitian
iniisecara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai Fhitung
lebih besar dariinilai Ftabel (14,054 > 2,70) dari nilai sig 0,000 < 0,05. Secara parsial
kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak berpengaruh terhadap
kepatuhan wajibipajak dengan nilai sigilebih kecil dari 0,05.