Abstract :
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik tata rias pengantin yang ada di
desa Bandar Masilam, untuk mengetahui pandangan dan pemahaman masyarakat
desa Bandar Masilam terhadap jasa rias oleh waria, kemudian untuk mengetahui
pandangan Ulama Kabupaten Simalungun tehadap penggunaan jasa rias waria.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik tata rias pengantin
waria/banci di desa Bandar Masilam dan bagaimana pandangan dan pemahaman
masyarakat terhadap jasa rias waria/banci serta bagaimana pandangan Ulama
Kabupaten Simalungun terhadap penggunaan jasa rias waria/banci.Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi lapangan (field
research), yang bersifat deskriptif dengan cara memperoleh data-data dari hasil
observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian pada penelitian ini
bertempat di desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara. Sumber data, data primer yaitu data-data yang
diperoleh dari penata rias, masyarakat desa Bandar Masilam yang telah di
wawancarai serta Ulama-Ulama yang ada di Kecamatan bandar Masilam Kabupaten
Simalungun. Data sekunder berupa data-data pendukung lainnya seperti buku, kitab
dan jurnal. Subyek penelitian ini adalah Desa Bandar Masilam Kabupaten
Simalungun dan Objek penelitiannya adalah Pandangan Ulama Terhadap
Penggunaan jasa rias pengantin waria/banci (Studi Kasus Masyarakat Desa Bandar
Masilam Kabupaten Simalungun). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna
jasa rias waria yang ada di desa Bandar Masilam menganggap bahwa hal ini sudah
menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut sehingga dianggap hal yang biasa dan
wajar serta tidak menimbulkan masalah. Dalam praktik tata rias pengantin di Desa
Bandar Masilam masih banyak yang melanggar aturan syari'at Islam seperti
mencukur alis yang sudah jelas hukumnya tidak diperbolehkan dalam al-Qur'an.
Sedangkan Ulama yang ada di Kabupaten Simalungun menanggapi hal ini
mengatakan penggunaan jasa rias waria/banci hukumnya adalah haram, dengan
alasan apapun karena secara langsung penata rias akan bersentuhan dengan pengguna
yang diriasnya. Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis permasalahan maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa, praktik tata rias dengan mencukur alis adalah haram
serta penggunaan jasa rias oleh waria/banci diharamkan karena melanggar syariat
Islam mengenai batasan aurat.