Abstract :
Laporan pengelola Jaminan Kesehatan (JKN) Tahun 2017 jumlah rujukan secara
keseluruhan di Indonesia dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer Ke Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut mencapai 18.891.675 rujukan dengan rasio
sebesar (12,56%). Kota medan pada tahun 2017 yaitu sebesar 294.084 dengan
rasio sebesar 43% dan Puskesmas Teladan pada bulan januari-November 2019
rasio rujukan sebesar 8.363 (36,87%) dari jumlah kunjungan pasien sebesar
22.682, dengan rujukan Kasus Non Spesialis (KNS) pada bulan November 2019
sebanyak 903 (39,51%) dari jumlah keseluruhan 2.285. Menurut peraturan BPJS
Kesehatan tahun 2014 bahwa jumlah rujukan pasien di FKTP tidak boleh
melebihi 15% dari total kunjungan pasien BPJS dan rasio rujukan rawat jalan
kasus non spesialistik dibawah 5%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan sistem rujukan di Puskesmas Teladan. Penelitian ini merupakan
penelitian kualittaif murni bersifat deskriptif. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan
sistem rujukan di Puskesmas Teladan sudah sesuai jika dilihat dari ketersediaan
tenaga kesehatan (Lampiran Permenkes 75 tahun 2014) dan Pengetahuan tenaga
kesehatan dalam sistem kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (BPJS
02 Tahun 2017) akan tetapi belum sesuai jika dilihat dari pemberian surat rujukan
(Permenkes 001 Tahun 2012), ketersediaan alat kesehatan (Lampian Permenkes
75 Tahun 2014) dan ketersediaan jenis obat (Kemenkes 159/Menkes/Sk/V/2014)
di Puskesmas. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada Dinas Kesehatan
Kota Medan agar mengevaluasi instrument keseahatn di Puskesmas Teladan agar
keterbatasan dapat diatasi dan funsi sebagai gatekeeper tercapai. Kepada Kepala
Puskesmas agar mengevaluasi perencanaan kebutuhan obat dengan baik dan
melengkapi alat kesehatan untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam
melayanin pasien.