Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Simanjuntak, Arkan Dewantara
Subject
344 Social, labor, welfare, and related law
Datestamp
2020-12-08 05:33:05
Abstract :
Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah
uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan
dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum. Jika Dikaji
lebih dalam maka Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang
tidak mempunyai landasan hukum. permasalahannya dilapangan adalah
tidak semua orang yang ingin menaiki bus harus membeli tiket di loket yang
telah disediakan, ada juga sebagian orang yang memilih untuk naik di luar
loket dengan alasan tertentu. Namun ketika ada penumpang yang naik diluar
loket, ada pihak lain atau orang yang meminta uang tambahan (pungli)
kepada supir bus tanpa alasan yang tidak jelas, orang yang meminta tersebut
bukanlah aparat/petugas terminal yang memiliki izin resmi, tetapi mereka
adalah orang yang tidak jelas latar belakangnya yang merupakan masyarakat
yang berdomisili disekitar orang yang naik bus di luar loket tersebut.Skripsi ini
membahas mengenai bagaiman pendapat Imam Nawawi tentang pungutan
liar (Maks), serta dalil sebagai hujjah yang digunakan Imam Nawawi dan
bagaimana pendapat ulama lainnya mengenai pungutan liar (Maks). Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yang dimaksud
dengan penelitian kualitatif adalah yang berlandaskan pada filsafat
postpositivisme, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang
alamiah yang mana nantinya hasil penelitian kualitatif lebih menekankan
makna dari pada generilisasi. Pada penelitian ini penulis juga menggunakan
langkah-langkah penelitian yang dapat menjadikan penelitian lebih sistematis,
akurat dan mempunyai analisis yang baik terhadap kajian Imam Nawawi
yang mengharamkan meminta uang komisi (Maks). Adapun alasan Imam
Nawawi tentang haramnya Maks adalah disebabkan karena pungutan Maks
itu mengambil yang bukan haknya dan memberikan kepada yang tidak
berhak, pungutan Maks itu juga dilakukan dengan cara zalim, batil, memaksa
dan merampas harta/benda orang lain