Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Hasibuan, Ahmad Bahrul Ilmi
Subject
2X4.43 Pembagian waris
Datestamp
2020-12-14 12:18:45
Abstract :
Pada dasarnya pengaturan pembagian harta warisan dalam syariat Islam itu
hanya terbatas pada dengan maksud supaya tidak menimbulkan perselisihan
diantara anggota keluarga dikemudiaan hari. Dalam hukum kewarisan Islam
adakalanya seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa
macam ahli waris yang masih bingung keberadaanya seperti meninggalkan
ahli waris seorang istri yang sedang hamil dengan anak yang masih berada
dalam kandunganya. Siapapun tidak mengetahui apakah anak yang sedang
dikandung tersebut akan lahir dengan selamat atau sebaliknya meninggal
dunia, laki-laki atau perempuan, tunggal atau kembar. Anak yang berada
dalam kandungan seorang perempuan (ibu) akan berhak mewarisi bila lahir
dalam keadaan hidup dan berada dalam ikatan perkawinan yang sah
menurut syariat. Dan tujuan dari penelitian ini salah satunya untuk
mengetahui pendapat Imam Syafi?i tentang Pembagian Harta Warisan Anak
Dalam Kandungan, untuk mengetahui tentang pandangan Masyarakat
Kecamatan Lubuk Pakam Terhadap Pembagian Harta Warisan Anak Dalam
Kandungan, untuk mengetahui Pandangan tokoh Masyarakat Kecamatan
Lubuk Pakam Terhadap Pembagian Harta Warisan Anak Dalam Kandungan.
Kemudian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu suatu
penelitian yang meneliti obyek di lapangan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas dan konkrit tentang hal-hal yang berhubungan dengan
permasalahan yang di teliti dengan menggunakan pendekatan sosial. Adapun
hasil penelitiannya adalah Pendapat Imam Syafi?i tentang Hak Waris Bagi
Anak dalam Kandungan mempunyai hak untuk menjadi ahli waris, ketika
seorang muwaris meninggal, dan anak yang ada dalam kandungan seorang
ibu dapat dipastikan keberadaanya, meskipun masih berbentuk ambrio, sebab
pemberian warisan berarti pergantian generasi dan ini tidak bisa dilakukan
jika orang yang bersangkutan tidak ada. Pandangan Masyarakat Kecamatan
Lubuk Pakam tentang Hak Waris anak dalam kandungan itu tidak berhak
menerima atau mendapatkan harta warisan dari ayahnya, alasannya karena
anak tersebut belum lahir dan belum di golongkan hidup ketika ayahnya
meninggal dunia. Pendapat tokoh masyarakat Kecamatan Lubuk Pakam
tentang Hak Waris Bagi Anak dalam kandungan bahwa secara hukum islam
anak dalam kandungan berhak mendapat warisan karena anak dalam
kandungan itu statusnya hidup, jika anak dalam kandungan itu hidup, maka
dia sudah termasuk syarat orang yang berhak menerima warisan.