DETAIL DOCUMENT
Hukum Jual Beli Hewan Yang Belum Tertangkap Perspektif Mazhab Syafi'i (Studi Kasus Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Amrizal, Amrizal
Subject
2X4.21 Jual beli 
Datestamp
2020-12-16 03:30:24 
Abstract :
Jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate dengan cara penjual menawarkan suatu hewan yang di mana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Adapun penelitian ini di latar belakangi oleh kebiasaan para penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng. Hal ini mengandung gharar,dan Mazhab Syafi?i melarang jual beli seperti ini. Dalam Penelitian ini dikemukakan inti permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimana praktik jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam? 2.Bagaimana pendapat masyarakat tentang jual beli hewan yang belum tertangkap di desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam? 3.Bagaimana Persfektif Mazhab Syafi?i tentang hukum praktik jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam?.Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris. Karena tipe penelitian ini yurudis empiris maka metode yang dilakukan penelitian lapangan (field research) yang digabung dengan penelitian pustaka(library research). teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah dengan wawancara secara terstuktur. Kemudian setelah diperoleh data-data maka akan dilakukan analisis deskriftif (analitical discription). Hukum jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam tidak sah dan diharamakan. Jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Mengandung Gharar. Hukum jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Persfektif Mazhab Syafi?i tidak sah (batal) dan diharamakan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan