Abstract :
Jual beli hewan yang belum
tertangkap di Desa Lae Mate dengan cara penjual menawarkan suatu hewan yang
di mana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan
pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru
dilakukan dikemudian hari. Adapun penelitian ini di latar belakangi oleh
kebiasaan para penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli hewan
yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng. Hal ini
mengandung gharar,dan Mazhab Syafi?i melarang jual beli seperti ini. Dalam
Penelitian ini dikemukakan inti permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimana
praktik jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan
Rundeng Kota Subulussalam? 2.Bagaimana pendapat masyarakat tentang jual beli
hewan yang belum tertangkap di desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota
Subulussalam? 3.Bagaimana Persfektif Mazhab Syafi?i tentang hukum praktik
jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng
Kota Subulussalam?.Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
empiris. Karena tipe penelitian ini yurudis empiris maka metode yang dilakukan
penelitian lapangan (field research) yang digabung dengan penelitian
pustaka(library research). teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah
dengan wawancara secara terstuktur. Kemudian setelah diperoleh data-data maka
akan dilakukan analisis deskriftif (analitical discription). Hukum jual beli hewan
yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota
Subulussalam tidak sah dan diharamakan. Jual beli hewan yang belum tertangkap
di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Mengandung Gharar.
Hukum jual beli hewan yang belum tertangkap di Desa Lae Mate Kecamatan
Rundeng Kota Subulussalam Persfektif Mazhab Syafi?i tidak sah (batal) dan
diharamakan.