Abstract :
Skripsi ini berjudul: ?HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH AGRICULTURE
MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR: 04/ DSNMUI/ IV/ TAHUN 2000 (Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri KCP.
Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat).? Permasalah dalam penelitian ini
adalah dimana pihak Bank telah melanggar fatwa DSN MUI no 04 tahun 2000
serta pihak nasabah yang dirugikan dengan adanya akad murabahah dalam
pelaksaan pembiayaan agrikultur. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syariah
Mandiri KCP. Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, penelitian ini merupakan
penelitian gabungan antara penelitian lapangan (field research) dan penelitian
kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini metode yang digunakan
adalah wawancara dan data yang didapat dari pihak nasabah yang diwawancarai.
Kesimpulan dari skripsi ini Hukum Pembiayaan Murabahah Agriculture
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/ Dsn-Mui/ Iv/ Tahun 2000
(Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Pangkalan Brandan, Kabupaten
Langkat) adalah adalah haram karena mengandung unsur gharar dan kezaliman di
dalam akadnya. Statusnya dapat berubah jika, pihak Bank Syariah Mandiri KCP.
Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat memenuhi syarat dan rukun dan
ketentuan yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 04/ DSNMUI/ IV/ 2000. Dengan demikian tidak terjadi akad yang mengandung unsur
gharar dan kezaliman di dalamnya serta pihak nasabah (petani) tidak merasa
dirugikan.