DETAIL DOCUMENT
Hukum Pembiayaan Murabahah Agriculture Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/DSN MUI/IV/TAHUN 2000/ Tentang Murabahah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Kusuma, Untung Wirahadi
Subject
2X4.2 Muamalah 
Datestamp
2020-12-16 04:08:04 
Abstract :
Skripsi ini berjudul: ?HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH AGRICULTURE MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR: 04/ DSNMUI/ IV/ TAHUN 2000 (Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat).? Permasalah dalam penelitian ini adalah dimana pihak Bank telah melanggar fatwa DSN MUI no 04 tahun 2000 serta pihak nasabah yang dirugikan dengan adanya akad murabahah dalam pelaksaan pembiayaan agrikultur. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah wawancara dan data yang didapat dari pihak nasabah yang diwawancarai. Kesimpulan dari skripsi ini Hukum Pembiayaan Murabahah Agriculture Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/ Dsn-Mui/ Iv/ Tahun 2000 (Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat) adalah adalah haram karena mengandung unsur gharar dan kezaliman di dalam akadnya. Statusnya dapat berubah jika, pihak Bank Syariah Mandiri KCP. Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat memenuhi syarat dan rukun dan ketentuan yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 04/ DSNMUI/ IV/ 2000. Dengan demikian tidak terjadi akad yang mengandung unsur gharar dan kezaliman di dalamnya serta pihak nasabah (petani) tidak merasa dirugikan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan