Abstract :
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang prinsip
operasionalnya berjalan berlandaskan Al-Qur?an dan Hadis serta ketetapan dan
keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Begitu pula dengan Good Corporate Governance (GCG) menjadi unsur yang
sangat penting dalam setiap lini manajemen dalam suatu perusahaan sangat
diperlukan. Perusahan yang besar dan canggih akan teknologi tanpa adanya sistem
Good Corporate Governance (GCG), tidaklah membuat perusahaan tersebut
bertahan lama dalam kejayaan. Penerapan Good Corporate Governance di
perbankan syariah dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap bank syariah sebagai lembaga kepercayaan dan intermediasi,
melindungi stakeholder, serta meningkatkan nilai-nilai bagi perusahaan. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, yaitu memaparkan informasi-informasi yang diperoleh dari Bank
Muamalat KC. Medan Balai Kota. Tehnik pengumpulan data berupa wawancara
dan dokumentasi yaitu penulis terjun langsung di Bank Muamalat KC. Medan
Balai Kota agar mendapatkan data atau informasi yang lebih mendalam dan
objektif. Adapun hasil dari penelitian ini: Bank Muamalat secara umum sudah
dapat melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan
baik, dan sudah dapat melaksanakan prinsip tata kelola yang baik, yaitu
Transparency (keterbukaan informasi), Accountability (akuntabilitas),
Responcibility (pertanggung jawaban), secara umum hanya perlu meningkatkan
penerapan GCG tersebut agar lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Namun
bank Muamalat terus berupaya menjadi bank terbaik dan berasaskan prinsip
syariah.